Pengajuan Usulan
Admin Madrasah, Kab/Kota, Provinsi
- Mengajukan usulan
kegiatan, sub kegiatan dan komponen biaya melalui menu usulan e-RKAM
- Agar diberikan
penjelasan untuk respon yang diberikan, misalnya untuk respon disetujui
dan selesai diberi penjelasan “nama kegiatan dan kode kegiatan
adalah........”
- Untuk yang
ditolak diberi alasan penolakannya misalnya kegiatan yang diusulkan sudah
ada dalam list yaitu kegiatan xx, kode xx
Admin Pusat
Memberi respon pada menu usulan:
- Disetujui sedang
diproses
- Ditolak
- Selesai
Untuk usulan yang
disetujui maka ditambahkan ke dalam database melalui menu tambah pada referensi
kegiatan, sub kegiatan dan komponen biaya
Rencana Pendapatan BOS
Admin Pusat,
Provinsi, Kab/Kota
- Tim BOS Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan alokasi BOS dan
menerbitkan SK penetapan BOS
- Admin
Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota memasukkan SK Penetapan Alokasi BOS ke
dalam e- RKAM melalui menu Alokasi BOS
Admin Madrasah
- Rencana
Pendapatan BOS akan masuk secara otomatis apabila Admin Pusat, Provinsi
atau Kabupaten/Kota sudah memasukkan info Alokasi BOS ke dalam e-RKAM
- Admin
Madrasah mengecek alokasi BOS untuk madrasahnya sebelum menyusun rencana
pengeluaran
Rencana Pendapatan BOS selain
BOS
Admin Madrasah
- Kepala Madrasah
memasukkan rencana pendapatan ke dalam e-RKAM melalui menu “Rencana” dan
sub menu “Pendapatan”
Untuk lebih lengkapnya file
tentang Garis Besar Alur Pengerjaan Aplikasi e-RKAM Madrasah bisa
---------- DOWNLOAD
DISINI ----------
