Tanya Jawab Seputar BOS Tambahan BA-BUN
- Apa kriteria madrasah penerima BOS Tambahan 2020 ?
Terkait dengan kriteria madrasah penerima BOS BA-BUN 2020 secara jelas telah tertuang dalam Lampiran I Juknis BOS Tambahan 2020, poin D, Persyaratan Penerima. Namun secara singkat dijawab dalam live streaming, penerima dana BOS BA-BUN Tahun 2020 adalah madrasah swasta yang masih beroperasi hingga 2020 dengan syarat telah memiliki Ijin Operasional per tanggal 1 Januari 2020 dan telah memperoleh bantuan dana BOS Reguler pada tahun 2020 ini. Syarat berikutnya adalah telah melakukan pemutakhiran data Emis pada 30 Juni 2020 (periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020)
- Jika madrasah memenuhi kriteria dan persyaratan namun tidak mendapatkan alokasi bantuan dana BOS Tambahan (BA_BUN) 2020, apa yang harus dilakukan ?
Jika madrasah telah memenuhi kriteria tetapi tidak tercantum sebagai silakan mengirim email ke Helpdesk (alamat helpdesk bisa dilihat di akhir artikel).
- Kenapa nominal Komponen Afirmasi per madrasah berbeda ?
Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik) ditambah dengan komponen afirmasi. Perhitungan komponen afirmasi dapat dilihat di Lampiran Juknis BOS BA-BUN poin G. Prinsipnya, madrasah dengan jumlah murid yang sedikit akan mendapatkan nominal komponen afirmasi yang lebih besar di banding dengan madrasah bermurid banyak. Bahkan madrasah dengan murid yang banyak bisa saja tidak memperoleh komponen afirmasi.
- Apakah RA memang tidak mendapatkan bantuan BOS BA-BUN 2020 ini ?
Untuk Raudlatul Athfal memang tidak mendapat alokasi dana BOS BA-BUN 2020.
- Apakah Madrasah Negeri mendapatkan bantuan BOS BOS-BUN 2020 ?
Tidak. Bantuan BOS-BUN Tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi madrasah swasta mulai dari jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
- Selalu gagal login atau bahkan tidak bisa login ke aplikasi Portal BOS Kemenag, apa yang terjadi dan bagaimana solusinya ?
Akun Portal Bos sudah terkoneksi dengan Sistem EMIS berdasarkan cut data per 30 Juni 2020. Namun jika masih mengalami kesulitan saat login, bisa dicoba melakukan login dengan urutan opsi sebagai berikut:
- Gunakan akun EMIS (email dan password yang biasa digunakan untuk Login ke Sistem EMIS)
- Gunakan NSM dan password (password sebagaimana yang digunakan untuk login ke aplikasi Emis)
- Gunakan NSM dan password 6 digit pertama NSM. Jika NSM mengalami perubahan, gunakan NSM yang digunakan sebelum tanggal 30 Juni 2020. Perlu diperhatikan bahwa madrasah swasta yang dapat login hanyalah madrasah swasta yang mendapatkan alokasi BOS-BUN 2020.
- Kenapa alokasi dana yang diterima tidak sesuai dengan realita siswa saat ini ?
- Kenapa Nomor Rekening yang tertera dalam PKS berbeda dengan BOS Reguler ?
Untuk
penyaluran BOS BA-BUN 2020 menggunakan rekening baru dengan bank penyalur Bank
BRI. Sehingga setiap madrasah akan mendapatkan nomor rekening baru. Setelah
madrasah tuntas mengupload persyaratan dalam laman BOS Kemenag, madrasah
mencetak Bukti Upload Dokumen. Bukti upload tersebut bersama hard copy semua
dokumen yang diunggah dibawa ke Unit Bank BRI terdekat untuk dibantu melakukan
aktivasi rekening sekaligus pencairan dana BOS BA-BUN. Proses aktivasi harus
sudah dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2020. Rekening BRI ini akan
digunakan berkelanjutan untuk penyaluran BOS Reguler Anggaran 2021.
- Kenapa nomor rekening di PKS kosong ?
Beberapa
madrasah yang terkendala dengan nomor rekening telah dilakukan cleansing.
Hasilnya sudah dikirimkan ke Bank BRI untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan
nomor rekening baru. Setelah diterbitkan akan langsung diupdate di laman BOS
Kemenag. karena itu, madrasah yang terkendala dengan nomor rekening atau malah
rekeningnya kosong, silakan untuk menunggu 1 -3 hari ke depan.
- Jika terjadi pergantian Kepala Madrasah apa yang harus dilakukan ?
Cukup mengganti nama Kepala Madrasah yang tertera di laman PKS BOS Kemenag dengan nama Kepala Madrasah yang baru.
- Dalam Juknis format dokumen yang diunggah boleh JPG, PNG, dan PDF, tetapi kenapa saat diaplikasi tidak bisa mengupload dokumen dalam format JP atau PNG ?
Dalam Juknis
memang disebutkan bisa berformat PNG, JPG, dan PDF tetapi akhirnya disepakati
dokumen hanya dalam format PDF saja. Pastikan ukuran file maksimal 2 MB per
dokumen.
- Apa yang harus dilakukan jika terjadi salah upload dokumen ?
Jika belum
melakukan ajuan (mengklik tombol Ajukan) maka dokumen yang salah bisa ditimpa
dengan dokumen baru yang benar. namun jika sudah terlanjur mengklik tombol
Ajuan, silakan hubungi Helpdesk dengan menyertakan NSM dan Nama Madrasah agar
dilakukan buka blokir (reset) oleh Tim Teknis Pusat.
- RKAM yang dibuat apakah khusus untuk BOS BA-BUN saja atau digabung dengan BOS Reguler 2020 ?
Idealnya RKAM
terintegrasi antara BOS BA-BUN dengan BOS Reguler 2020. Sehingga dapat terlihat
jelas alokasi dan penggunaannya. Namun jika tidak dapat dapat dibuat khusus
dengan catatan tidak terjadi double accounting dengan BOS Reguler maupun
pendanaan lainnya.
- Berapa persen yang dapat digunakan untuk honor guru ?
Tidak ada batasan persentase antar komponen penggunaan. Sesuai dengan Juknis BOS Tambahan, Poin I (Ruang Lingkup Penggunaan), dapat digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan Non PNS dan belum mendapatkan Tunjangan Sertifikasi. Nominal yang diterimakan tidak boleh melebihi besaran Tunjangan Profesi.
- Kenapa tidak bisa mengunduh Perjanjian Kerja Sama (PKS) ?
Pastikan semua
kolom pada menu Perjanjian Kerja Sama sudah terisi. Termasuk nama Kepala
Madrasah dan Nomor Surat Madrasah. Jika nomor rekening masih kosong, lihat
jawaban atas pertanyaan nomor 9 di atas.
- Kapan madrasah dapat mulai mencairkan dana BOS BA-BUN ?
Sesegera mungkin. Setelah madrasah selesai mengunggah seluruh persyaratan dan berhasil mencetak Tanda Bukti Unggah Dokumen, madrasah segera membawa hard copy dokumen yang telah diunggah beserta tanda Bukti Unggah Dokumen ke BRI Unit terdekat. BRI Unit terdekat akan membantu melakukan aktivasi rekening sekaligus mencairkan dana yang diterima sekaligus.
- Kapan laporan pertanggungjawaban BOS Tambahan 2020 ?
maksimal
tanggal 31 Desember 2020.
- Apakah penggunaan dana BOS Tambahan dikenai pajak ?
Ya. Berlaku
ketentuan perpajakan sebagaimana BOS Reguler.
- Bolehkan madrasah menolak bantuan BOS BA-BUN 2020 ?
Boleh karena itu hak madrasah. Madrasah yang menolak mengajukan surat resmi ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk diyindaklanjuti hingga ke Kemenag Pusat.
- Apakah ada biaya aktivasi atau pembukaan rekening ?
Tidak ada biaya
administrasi untuk pembukaan rekening. Bahkan tidak perlu menyisakan dana untuk
ditinggal (saldo) di buku rekening. Jika terjadi pengenaan biaya, silakan
adukan ke Kemenag.
Untuk melihat panduannya disini
Contoh Neraca BOS BA-BUN Download disini
