AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana
mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir
Juni," ujarnya , Rabu (16/6/2021).
"Mudah-mudahan sebelum itu
(tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.
Lantas, apa saja ketentuan umum dan
khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?
KETENTUAN UMUM
- WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling
tinggi 40 tahun, yakni :
·
Dokter
dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi
Spesialis
·
Dokter Pendidikan
Klinis
·
Dosen,
peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan :
·
Dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
·
Dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
·
Dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota
Kepolisian Negara RI
·
Tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS,
prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol
atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
KETENTUAN KHUSUS
Terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi
pelamar CPNS. ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh
peserta, yakni:
1. Ketentuan pelamar tenaga Kesehatan
Sejumlah
ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni :
·
Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan
internship) sesuai jabatan yang dilamar
·
Surat
Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melamar yang dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
·
Surat
Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
·
Nantinya
instansi pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STP
·
Adapun
daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh
Menteri.
2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude
Adapun
sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori
cumlaude maka ketentuannya adalah :
·
Dikhususkan
untuk formasi jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk
Diploma IV
·
Calon
pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude
·
Calon
pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul
·
Calon
pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi
khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah mendapat
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kemendikbud.
3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora
Sementara
untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka
ketentuannya adalah sebagai berikut :
·
WNI yang
memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar
wilayah RI serta bekerja sama dengan tenaga professional di bidangnya
dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja
selama paling singkat 2 tahun
·
Tidak
sedang menempuh Pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat atau
daerah
·
Membuat
surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahn hukum baik
di dalam atau di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang
bertentangan dengan ideologi Pancasila
·
Usia
maksimal 35 tahun
·
Pelamar
dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Pendidikan
Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.
4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan
Papua Barat
Sejumlah
ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua
Barat yakni :
·
Pelamar
merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan
atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan :
·
Akta
kelahiran atau surat keterangan lahir
·
Surat
keterangan dari kepala desa atau kepala suku
5. Ketentuan Penyandang Disabilitas
Sementara
untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni :
·
Calon
pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
·
Wajib
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
·
Panitia
seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan
derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus
lain
·
Instansi
dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim
penguji kesehatan Instansi pusat dan daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan
khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat :
a. Terkait keterbatasan fisik
b. Di luar kompetensi jabatan.
Adapun ketentuan umum dan khusus
pengadaan CPNS 2021 di atas didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pengadaan PNS.
