EDARAN PENGELOLAAN PEMBAYARAN SELISIH TUNJANGAN KINERJA GURU DAN DOSEN

Surat Edaran Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen – Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern.

Pemerintah, salah satu perwujudan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang efektif harus memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 

Untuk itu berkenaan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 terutama Visi dan Misi serta 5 (Lima) Nilai Kementerian Agama, maka Inspektorat Jenderal sebagai APIP pada Kementerian Agama, senantiasa bersinergi untuk melakukan pengawasan intern melalui pemberian assurance dan konsultasi perlu memberikan early warning dan langkah-langkah strategis peringatan dini, sebagai berikut :

Pelaksanaan pengelolaan pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatanperbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya :
  1. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi yang biasa terjadi antara Aparatur Sipil Negra (ASN) dengan pihak lain diantaranya adalah mengatur perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain dalam hal pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen.
  2. Tidak memperoleh kickback dari pihak lain Kickback adalah pembayaran balik dari pihak lain atas transaksi tertentu, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah yang diterima pihak lain. lnisiatif kickback bisa datang dari pihak lain atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara ASN dengan pihak lain.
  3. Tidak mengandung unsur penyuapan ASN tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya. Suap menyuap melibatkan dua unsur yaitu pemberi suap (pihak lain) dan penerima suap (ASN yang berwenang).
  4. Tidak mengandung unsur gratifikasi Gratifikasi yaitu segala bentuk pemberian dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku ASN. ASN tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur. Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  5. Tidak mengandung unsur benturan kepentingan ASN dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan keuangan negara, misalnya guru atau dosen penerima pembayaran selisih tunjangan kinerja adalah kerabat/anggota keluarga/teman dari ASN yang berwenang dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
  6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi ASN tidak berbuat curang dan/atau sengaja memanipulasi administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
  7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi padahal mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan (delik omisi) atau dengan sengaja (met opset) sebagai pelaku atau turut serta melakukan atau turut membantu melakukan atau membujuk melakukan.
Untuk file lengkap Surat Edaran Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen bisa DOWNLOAD DISINI


Previous Post Next Post