Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
· mensosialisasikan
kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami
dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan
pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag : https://bos.kemenag.go.id/
·
mempercepat
pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis
Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.
·
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat
Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai
kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Daftar Tim
Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2
ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk
Surat Keputusan ;
2.
SK Tim Pengelola
BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama:
https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling lambat 14
hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat
dilakukan mulai 25 Januari 2021);
3.
Provinsi yang
telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I
diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai
Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku
Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama
Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Daftar Tim
Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3
ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk
Surat Keputusan;
2.
SK Tim Pengelola
BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama:
https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling
lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK
dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
3.
Kabupaten/Kota
yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM
Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota
sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta
untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah
Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
data nominasi
madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS
Kementerian Agama;
2.
Konfirmasi
dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik
Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun
Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan
Menerima dan BOS;
3.
Dalam hal ada
madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah
yang bersangkutan;
4.
Batas waktu
konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021
Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta
dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat
menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at,
mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB :
1.
Layanan Madrasah
Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id
2.
Email : helpdesk.madrasah@kemenag.go.id/
3.
Whatsapp
Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
